Artikel
Perbedaan PNS dan PPPK yang Wajib Anda Ketahui

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis pegawai yang bekerja di sektor pemerintahan. Meskipun keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan, ada beberapa perbedaan yang perlu Anda ketahui. Berikut ini adalah perbedaan antara PNS dan PPPK yang wajib Anda ketahui:
1. Keberadaan Hukum
PNS memiliki dasar hukum yang kuat dalam UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) yang mengatur mengenai ketentuan, hak, dan kewajiban PNS. Sementara itu, PPPK memiliki dasar hukum dalam UU ASN dan UU PPPK (Undang-Undang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Perbedaan ini menunjukkan bahwa PPPK memiliki regulasi tersendiri yang mengatur status dan peran mereka.
2. Jenis Kontrak
PNS memiliki status kepegawaian yang permanen dengan kontrak seumur hidup. Mereka diangkat melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan setelah lulus menjadi PNS, mereka memiliki jaminan kestabilan pekerjaan dan berbagai hak-hak yang dijamin oleh undang-undang. Sementara itu, PPPK memiliki kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu yang berlaku sesuai dengan perjanjian kerja yang ditandatangani. Mereka diangkat melalui seleksi PPPK dan masa kerja mereka dapat diperpanjang atau berakhir sesuai dengan kontrak yang disepakati.
3. Jenis Jabatan
PNS memiliki berbagai macam jabatan yang tersedia di pemerintahan, seperti jabatan struktural dan fungsional. Mereka dapat menduduki jabatan kepala daerah, kepala dinas, atau jabatan lainnya yang membutuhkan keahlian khusus. Sementara itu, PPPK biasanya diangkat untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Mereka memiliki keahlian khusus dalam bidang yang mereka geluti.
4. Hak dan Kewajiban
PNS memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, seperti hak pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan lain-lain. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dengan baik, menjunjung tinggi etika dan disiplin kerja, serta tunduk pada aturan yang berlaku. Sementara itu, PPPK memiliki hak-hak yang diatur dalam UU PPPK, seperti hak upah, tunjangan, dan jaminan sosial. Mereka juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.
5. Proses Seleksi
Proses seleksi menjadi PNS melalui seleksi CPNS yang meliputi tes tertulis, tes psikologi, dan wawancara. Seleksi ini cukup ketat dan membutuhkan persiapan yang matang. Sementara itu, seleksi PPPK juga melibatkan tes tertulis dan wawancara, tetapi persyaratan dan bobot nilai yang diuji dapat berbeda tergantung pada bidang pekerjaan yang dilamar.
Baca: Skripsi Tidak Lagi Jadi Syarat Lulus Kuliah: Apa yang Harus Diketahui Mahasiswa?