Kepanjangan TTD Bukan Tanda Tangan, ini Penjelasannya

Batiwakkal – Seringkali kita melihat singkatan “TTD.” di berbagai dokumen atau surat, yang biasa kita artikan sebagai “tanda tangan.” Namun, tahukah kamu bahwa “TTD.” sebenarnya bukan singkatan dari “tanda tangan”? Pada kenyataannya, singkatan ini memiliki arti yang berbeda dan asal-usulnya cukup menarik untuk dibahas. Untuk lebih memahaminya, mari kita ulas secara mendalam tentang apa itu TTD., bagaimana sejarahnya, dan mengapa bisa salah kaprah dengan tanda tangan.
1. TTD: Tertanda, Bukan Tanda Tangan
Menurut Ejaan Bahasa Indonesia Edisi Kelima yang diterbitkan oleh Kemendikbud, “TTD.” adalah singkatan dari kata “tertanda.” Secara harfiah, kata “tertanda” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti “sudah dibubuhi tanda” atau “sudah ditandatangani.” Dengan demikian, ketika kita melihat “TTD.” pada sebuah dokumen atau surat, itu sebenarnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah dibubuhi tanda, atau dalam konteks ini, berarti dokumen tersebut sudah memiliki tanda tangan.
Jadi, “TTD.” tidak merujuk pada tanda tangan itu sendiri, melainkan pada kondisi atau status suatu dokumen yang sudah “ditandatangani” atau telah diberi tanda berupa tanda tangan. Ini mengindikasikan bahwa dokumen tersebut sudah memenuhi syarat formalitas untuk dianggap sah atau otentik.
2. Perbedaan Antara “TTD.” dan “Tanda Tangan”
Meskipun banyak yang menganggap “TTD.” sebagai sinonim dari tanda tangan, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Tanda tangan adalah lambang atau bentuk tulisan tangan yang unik dan pribadi, yang digunakan seseorang sebagai bukti persetujuan, otentifikasi, atau identifikasi dalam dokumen.
Sementara itu, “TTD.” atau “tertanda” merujuk pada kondisi atau keadaan bahwa sebuah dokumen sudah diberi tanda tangan. Artinya, jika suatu dokumen tertulis “TTD.” di bawahnya, itu berarti dokumen tersebut sudah dibubuhi tanda tangan oleh pihak yang bersangkutan, yang menandakan persetujuan atau pengesahan terhadap isi dokumen tersebut.
3. Asal Usul “TTD.” dalam Bahasa Indonesia
Kata “tertanda” yang menjadi dasar dari singkatan “TTD.” berasal dari kata dasar “tanda,” yang dalam bahasa Indonesia berarti sesuatu yang digunakan untuk menandai atau memberi petunjuk, baik dalam bentuk fisik maupun simbolik. Dalam konteks dokumen, “tanda” bisa merujuk pada tanda tangan atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa suatu hal telah dilakukan atau diterima.
Seiring berjalannya waktu, “tertanda” digunakan dalam dokumen formal untuk merujuk pada status bahwa dokumen tersebut sudah dibubuhi tanda tangan. Dengan menggunakan singkatan “TTD.”, dokumen menjadi lebih ringkas dan efisien, terutama dalam surat-surat resmi dan komunikasi administrasi.
4. Bagaimana “TTD.” Digunakan dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam praktiknya, “TTD.” sering ditemukan di bagian bawah dokumen atau surat resmi. Biasanya, setelah kata “TTD.” akan ditulis nama orang atau pihak yang memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut, diikuti dengan tanda tangan mereka. Hal ini digunakan untuk mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut sudah disetujui atau sah menurut pihak yang bersangkutan.
Sebagai contoh, dalam surat perjanjian atau kontrak, kita sering melihat bagian “TTD.” diikuti dengan nama dan tanda tangan pihak-pihak yang terlibat. Penggunaan “TTD.” ini menggantikan penulisan yang lebih panjang, seperti “sudah ditandatangani oleh.”
5. Kenapa Banyak yang Salah Mengartikan “TTD.” sebagai “Tanda Tangan”?
Persepsi umum yang menganggap “TTD.” sebagai singkatan dari “tanda tangan” mungkin timbul karena kedekatannya dengan konteks penggunaan tanda tangan itu sendiri. Banyak orang menganggap bahwa singkatan “TTD.” langsung merujuk pada benda atau objek yang sebenarnya, yaitu tanda tangan.
Selain itu, dalam praktik administratif, tanda tangan memang sering kali diartikan sebagai pengesahan atau pemberian tanda pada dokumen. Ini menyebabkan kebingungannya, karena dalam banyak kasus, tanda tangan sering dijadikan pengganti dari kata “tertanda” itu sendiri. Akibatnya, orang sering menyebut “TTD.” sebagai tanda tangan tanpa menyadari bahwa “TTD.” mengacu pada kondisi dokumen yang telah dibubuhi tanda, bukan pada tanda tangan itu sendiri.