Cara Membuat SKCK Online 2025, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya - Portal Media Informasi Bumi Batiwakkal
Pasang Iklan Disini
Artikel

Cara Membuat SKCK Online 2025, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang sangat dibutuhkan oleh banyak orang untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, pendaftaran CPNS, PPPK, hingga pengajuan visa luar negeri. SKCK berfungsi untuk membuktikan bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kriminal dan memiliki rekam jejak yang bersih. Di tahun 2025, pembuatan SKCK semakin dipermudah dengan adanya layanan SKCK online yang memungkinkan masyarakat untuk mengurusnya tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Jika Anda membutuhkan SKCK untuk keperluan pribadi, profesional, atau administratif lainnya, berikut ini adalah cara membuat SKCK online 2025, lengkap dengan syarat, prosedur, dan biayanya.

Syarat-syarat Pembuatan SKCK Online

Sebelum Anda mulai mengurus SKCK secara online, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Adapun beberapa syarat yang perlu Anda penuhi adalah sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pastikan Anda memiliki KTP yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas dalam proses pembuatan SKCK.

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NIK pada KTP Anda akan digunakan untuk memverifikasi identitas dalam sistem.

3. Kartu Keluarga (KK)
Jika Anda belum memiliki KTP atau baru pertama kali membuat SKCK, Anda bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen tambahan.

4. Pas Foto Ber-warna
Anda akan diminta untuk mengunggah pas foto berwarna terbaru, biasanya dengan latar belakang putih. Foto ini harus jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (biasanya ukuran 3×4 cm).

5. Alamat Email Aktif
Anda harus memiliki alamat email yang aktif untuk menerima pemberitahuan terkait proses pembuatan SKCK online dan menerima SKCK dalam bentuk PDF.

6. Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan)
Beberapa instansi atau keperluan tertentu mungkin meminta dokumen tambahan, seperti surat pengantar dari kelurahan atau izin kerja (untuk keperluan pekerjaan tertentu). Periksa terlebih dahulu apakah dokumen ini diperlukan sesuai kebutuhan Anda.

Cara membuat SKCK online

Jika berkas persyaratan sudah lengkap, masyarakat bisa melanjutkan proses pembuatan SKCK melalui Super Apps Presisi.

  • Unduh Super Apps Presisi
  • Daftar akun Super Apps Presisi
  • Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
  • Pilih menu “SKCK” pada halaman beranda
  • Pilih menu “Ajukan SKCK”
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  • Klik “Mulai”
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran “Virtual Account”
  • Pilih “bayar”
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri

Jika sudah silahkan bawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Biaya membuat SKCK online 2025

Masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Hal tersebut diatur dalam:

UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keuntungan Mengurus SKCK Online

Membuat SKCK secara online memberikan banyak keuntungan bagi Anda, antara lain:

  • Praktis dan Efisien: Anda tidak perlu datang langsung ke kantor polisi, cukup mengurusnya melalui situs resmi.
  • Hemat Waktu dan Biaya: Menghindari antrean panjang dan proses yang memakan waktu. Anda juga bisa mengurus SKCK kapan saja dan di mana saja.
  • Proses Cepat: Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi dan pembuatan SKCK menjadi lebih cepat dan efisien.
  • Dokumen Digital: SKCK yang sudah jadi bisa langsung diunduh dalam format PDF dan digunakan untuk berbagai keperluan.

Kesimpulannya adalah Pembuatan SKCK secara online adalah solusi yang sangat memudahkan masyarakat di tahun 2025. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, Anda bisa mendapatkan SKCK dengan cepat, mudah, dan efisien. Pastikan untuk selalu mengunjungi situs resmi Polri dan memeriksa informasi terbaru mengenai biaya dan prosedur, sehingga Anda dapat mengurus SKCK tanpa hambatan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera buat akun dan ajukan SKCK Anda secara online, dan nikmati kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan administratif!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pulau Derawan Batiwakkal
Back to top button