Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan - Portal Media Informasi Bumi Batiwakkal
Pasang Iklan Disini
Bisnis

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program jaminan sosial yang sangat penting bagi pekerja di Indonesia: Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial setelah masa kerja, ada beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh setiap peserta.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mengakses dana sesuai kebutuhan yang mendesak.

Jaminan Pensiun (JP), di sisi lain, dirancang untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. JP memberikan rasa aman finansial melalui pembayaran uang tunai setiap bulan atau sekaligus, tergantung pada kondisi peserta.

Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat uang tunai yang dihitung berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai ini dapat dibayarkan secara sekaligus atau sebagian. Pembayaran sekaligus berlaku jika peserta mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri, atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat pensiun bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun. Besaran iuran untuk JP lebih rendah dibandingkan JHT, yaitu 2 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja dari upah bulanan.

Jaminan Hari Tua (JHT) mencakup Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Sedangkan BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri.

Jaminan Pensiun (JP) hanya mencakup pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Kesimpulannya adalah Meskipun Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan perlindungan finansial, namun perbedaan dalam mekanisme pencairan dan manfaatnya sangat penting untuk dipahami oleh setiap peserta. Dengan pemahaman yang baik, pekerja dapat merencanakan masa depan yang lebih aman dan sejahtera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pulau Derawan Batiwakkal
Back to top button